Agen Perubahan KLHK, Pelopor Reformasi Birokrasi

lensareportase.com, Dalam rangka mendukung pelaksanaan reformasi birokrasi, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Pusat Kajian Kebijakan Strategis bekerja sama dengan Pusat Perencanaan Pengembangan SDM selaku Pokja Manajemen Perubahan mengadakan pembekalan Agen Perubahan Budaya Kerja Lingkup KLHK secara virtual pada Selasa (14/9). Kegiatan ini dilaksanakan dengan tujuan untuk memberikan pemahaman yang sama mengenai peran agen perubahan di masing-masing satuan kerja.

Dalam arahannya, Kepala Biro Kepegawaian, Abdul Hakim mengatakan bahwa agen perubahan merupakan contoh dan juga tauladan baik dalam implementasi disiplin pegawai, integritas maupun kinerja. “Peran kita sebagai agen perubahan menjadi sangat penting untuk keberlanjutan perbaikan tata kelola serta reformasi birokrasi di Kementerian LHK,” ujar Abdul Hakim.

Terdapat enam peran dan tugas Agen Perubahan. Pertama, sebagai katalis yaitu memberikan keyakinan pentingnya perubahan unit kerja ke arah yang lebih baik. Kedua, sebagai penggerak perubahan menuju ke arah unit kerja yang lebih baik. Ketiga, sebagai pemberi solusi terhadap kendala berjalannya perubahan unit kerja ke arah yang lebih baik. Keempat, sebagai mediator dalam penyelesaian masalah yang muncul dalam pelaksanaan reformasi birokrasi. Kelima, sebagai penghubung antara para pegawai dengan para pengambil keputusan. Dan terakhir, sebagai teladan dalam berprestasi, bertingkah laku serta berpikir dalam pola yang lebih maju.

“Agen perubahan ini menjadi pelopor perubahan dan sekaligus dapat menjadi contoh dan panutan dalam berperilaku yang mencerminkan integritas dan kinerja yang tinggi di lingkungan organisasinya dan mampu mencerminkan core value ASN sebagai ASN Berakhlak yaitu Berorientasi Pelayanan, Akuntabilitas, Kompetensi, Harmonis, Loyal Adaptif serta Kolaboratif. Sehingga, sehingga pada akhirnya mampu berkontribusi dalam akselerasi pelaksanaan reformasi birokrasi di instansinya”, jelasnya.

Baca Juga :  Wajagung RI Memberikan Pengarahan Pada Rakernis Bidang Pengawasan Kejaksaan RI Tahun 2021

Hadir sebagai pembicara, Asisten Deputi Koordinasi Pelaksanaan Dan Evaluasi Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur Dan Pengawasan Wilayah III KemenPANRB, Akhmad Hasmy, menyampaikan bahwa Reformasi Birokrasi merupakan salah satu dari 5 prioritas kerja dari Presiden Jokowi dalam periode 2020-2024. Reformasi Birokrasi tersebut berupaya membentuk birokrasi yang bersih dan akuntabel, kapabel dan memberikan pelayanan publik yang prima.

“Dalam mewujudkan reformasi birokrasi, perlu dilakukan perubahan secara sungguh-sungguh dan berkelanjutan pada 8 area manajemen pemerintahan. Perubahan tersebut membutuhkan komitmen pimpinan dalam mewujudkan perubahan mindset (pola pikir) dan culture set (budaya kerja) seluruh anggota organisasi. Untuk mewujudkan diperlukan pelopor perubahan yang sekaligus contoh dalam berperilaku bagi seluruh individu,” ujar Akhmad Hasmy.

Adapun delapan area perubahan reformasi birokrasi yang tercantum dalam Road Map Reformasi Birokrasi 2020-2024 antara lain; mental atau perilaku aparatur, kelembagaan, tata laksana, sumber daya manusia Aparatur Sipil Negara, peraturan, pelayanan, pengawasan dan akuntabilitas.

Diketahui saat ini Kementerian LHK telah menetapkan kurang lebih 613 orang dari 13 Eselon sebagai Agen Perubahan yang tersebar di berbagai wilayah Satuan Kerja. Untuk mempermudah penyusunan rencana aksi agen perubahan dan komunikasi antar agen perubahan, KLHK telah membangun sistem informasi Budaya Kerja yang dikenal dengan SiBUDE.

“Mudah-mudahan agen-agen perubahan di lingkung LHK dapat memberikan kontribusi maksimal terhadap pelaksanaan reformasi birokrasi yang terus bergulir dengan filosofis continuous improvement yaitu terus ingin menjadi lebih baik dari hari ke hari, sehingga kita dapat sampai pada tatanan dimana tata kelola pemerintahan kelas dunia itu kita capai bersama-sama dengan seluruh kementerian lembaga”, pungkas Abdul Hakim.(*)

Biro Hubungan Masyarakat, KLHK

Related posts