Ada Sanksi Hukum Bagi Pelaku Penyelundupan Ternak

lensareportase.com, Bandar Lampung – Maraknya pengiriman ternak yang tidak sesuai dengan persyaratan kesehatan disaat terjadinya wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) memang sangat patut menjadi perhatian bersama.

Selain melanggar hukum, oknum yang berusaha membawa ternaknya keluar pulau yang tidak dilengkapi sertifikat kesehatan hewan selain akan berisiko membawa penyakit, juga akan berdampak pada kondisi ternak tersebut akibat dari tidak menerapkanya aspek kesejahteraan hewan saat pengangkutan.

Akhir Santoso selaku Subkoordinator Karantina Hewan, Karantina Pertanian Lampung mengatakan bahwa berbagai upaya telah dilakukan oleh Karantina Pertanian Lampung dalam menghalau dari berbagai bentuk pengiriman ternak secara ilegal tersebut. Sosialisasi, koordinasi antar instansi dan pengetatan pengawasan melalui operasi patuh karantina telah dilakukan secara rutin.

Akhir Santoso juga menegaskan, terhadap perbuatan pelaku tersebut telah melanggar UU.Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan pada pasal 88 huruf a dan c; bahwa setiap orang yang akan memasukan atau mengeluarkan media pembawa yang tidak melengkapi sertifikat kesehatan dari tempat pengeluaran serta tidak melaporkan atau tidak menyerahkan media pembawa kepada Pejabat Karantina di tempat pemasukan dan pengeluaran, maka dikenakan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan pidana denda paling banyak 2 milyar rupiah.

“Semoga hal ini dapat memberikan efek jera para pelaku dan dapat memberikan kesadaran kepada masyarakat akan pentingnya menjaga ternak dari penyebaran Penyakit yang sangat merugikan ekonomi peternakan”harap Akhir Santoso.(*)

BKP Lampung

Baca Juga :  Program Patroli Pilar Patok Batas Untuk Memastikan Tegaknya Kedaulatan NKRI di Perbatasan RI-PNG

Related posts