Kabupaten Bekasi, 23/03/2023 – Galian C di Kp. Tegal Luhur RT.013/R RW.006, Jl. Hutan Jati Sawah Lamun, Desa Sirna Jaya, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi diduga tidak mempunyai izin.
Dilokasi galian C, Carli sebagai Ketua LSM GPRI Kabupaten Bekasi saat ditemui awak media dari Lensareportase.com mengatakan terkait galian C yang brada diwilayah tersebut diduga tidak mengantongi izin, 23/03/2023.
“sebagai control sosial saya sangat menyayangkan kepada pemerintah desa kenapa dibiarkan hal tersebut terjadi dan beliau meminta kepada instansi terkait jangan tutup mata khususnya Dinas Lingkungan Hidup segera mengambil tindakan agar memberikan efek jera kepada oknum pengusaha galian C yang membandel,” Ucap Carli.
Dan Carli juga menjelaskan,” ini sudah melanggar Pasal 98 Ayat (1) Undang undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 ( tiga ) tahun dan paling lama 10 ( sepuluh ) tahun dan denda paling sedikit Rp. 3 miliar dan paling banyak Rp. 10 miliar,” tandasnya. ( Afrzl )