7 Tugas TPK dalam Melaksanakan Pengadaan Barang dan Jasa di Desa

Sebenarnya dalam Permendagri 20 tahun 2018 tidak ada satu pasal pun yang menulis kata Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), yang ada hanyalah Tim yang membantu Tugas Kaur dan Kasi (selaku PPKD) di dalam melaksanakan Kegiatan Pengadaan Barang/jasa yang sifat dan jenisnya tidak dapat dilakukan sendiri sehingga perlu adanya Tim.

Adapun cara pembentukan Tim Pelaksana Kegiatan tersebut ialah diusulkan pada saat musyawarah penyusunan RKP Desa.

Ketika sudah terbentuk, maka Kepala Desa wajib membuatkan Surat Keputusan (SK)  seperti yang tertuang di dalam Pasal 7 ayat (5) Permendagri 20 tahun 2018.

Terkait siapa yang harus menjadi Tim, dalam hal melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa tersebut, telah diatur di dalam Permendagri 20/2018.

Tim sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (2) berasal dari Perangkat Desa, Lembaga Kemasyarakatan Desa (LPM), dan atau Masyarakat Desa

Lalu kemudian, Karena Kaur dan Kasi sudah menjabat sebagai Pelaksana Pengelola Keuangan Desa (PPKD). Maka, terkait siapa Perangkat Desa yang menjadi Tim Pelaksana Pengadaan Barang/Jasa

diperjelas di dalam Pasal 7 ayat (3) Permendagri 20 tahun 2018.

Perangkat Desa di sini merupakan Pelaksana Kewilayahan atau Kepala Dusun,

Untuk susunan TPK Pengadaan Barang/Jasa adalah sebagai berikut :
— Ketua
— Sekretaris, dan
— Anggota

Bila ada pertanyaan berkaitan berapa jumlahnya, dalam Permendagri 20/2018 tidak mengaturnya, hal tersebut menyesuaikan kebutuhan dan kemampuan desa di dalam membiayai kegiatan tim tersebut yang akan di tuangakan didalam APBDes.

Lalu kemudian terkait apa tugasnya dalam Permendagri 20/2018 pun tidak menjelaskan secara detail, karena semua itu diatur oleh LKPP sebagai lembaga yang mempunyai kewenangan terkait pengaturan pengadaan barang/jasa di Pemerintahan.

Untuk pedoman di Desa kita tetap menggunakan Perka LKPP 13/ 2013 Jo. Perka LKPP 22/2015.

Baca Juga :  Aksi Sosial Komunitas TUNISEL Tuwu Nias Selatan Berikan Rakit Rakyat

Satu lagi yang terbaru yaitu PerLKPP Nomor 9 Tahun 2018. Dan salah satu isi di dalam Perka tersebut ialah mengatur tentang Tugas Tim Pelaksana Kegiatan Pengadaan Barang/Jasa secara detai dan jelas.

Berikut ini tugas TPK dalam melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa di Desa.

1. Melaksanakan Swakelola,
2. Mengawasi Swakelola,
3. Menggumumkan tender untuk
Pengadaan melalui Penyedia,
4. Memilih dan menetapkan Penyedia,
5. Mengawasi pelaksanaan pekerjaan oleh Penyedia,
6. Memeriksa dan melaporkan pengerjaan Pengadaan kepada Kasi/Kaur, dan
7. Mengumumkan hasil kegiatan dari pengadaan melalui Swakelola dan
hasil kegiatan dari Pengadaan melalui Penyedia

Kemudian, terkait berapa besar honor TPK tidak pernah diuraikan secara detail dan rinci baik dalam Permendagri ataupun LKPP.

Karena semua itu biasanya menyesuaikan kekuatan dan pendanaan dari APBDes dan biasanya lebih lanjut terkait hal itu diatur didalam Peraturan Bupati/ Walikota yang nilai persentasenya tidak lebih atau sama dengan 3% dari jumlah pembangunan yang di keluarkan di bidang 2.

Lalu yang tak kalah penting,dan biasanya ditanyakan oleh rekan-rekan di desa ialah terkait syarat menjadi TPK ?

Menanggapi pertanyaan tersebut, sebenarnya tidak ada satupun aturan yang mengatur, syarat menjadi TPK Desa secara mutlak dan detail.

Yang ada hanyalah untuk menjadi Tim Pelaksana/Pengelola Pengadaan Barang/Jasa harus berasal dari Unsur Perangkat Desa (Kawil/Kadus), Lembaga Kemasyarakatan Desa dan atau Masyarakat Desa.

Satu lagi yang perlu anda perhatikan bahwa  terkait pemilihan TPK dilakukan melalui musyawarah dan mufakat pada saat penyusunan RKP Desa

Jadi kesimpulannya tugas TPK di dana desa hanya sebatas membantu Kasi/Kaur dalam melaksanakan Tugas Pengdaan Barang /Jasa

Bukan malah mengambil alih keseluruhan Tugas Kasi/Kaur dalam hal Pengelolaan Keuangan Desa yang telah diatur dalam Permendagri 20/2018.

Baca Juga :  Sisi Lain Memaknai Pancasila Sebagai Harga Mati, Oleh Efri Darlin Marto Dachi S.H, S.E, M.H

Lebih lanjut terkait tugas dan fungsi Tim Pengelola/Pelaksana Pengadaan Barang/Jasa diatur berdasarkan Peraturan Bupati/Walikota masing – masing daerah.(*)

Related posts