7 Tahapan Rembuk Stunting Tingkat Desa

lensareportase.com, Rembuk stunting merupakan pertemuan dalam rangka membahas hasil perumusan kegiatan melalui diskusi terarah untuk membuat komitmen Desa dan menetapkan kegiatan-kegiatan konvergensi dalam menangani stunting. Dalam rembuk stunting ini membahas dua hal, pertama kegiatan konvergensi penanganan stunting yang akan dilakukan pada tahun berjalan (2018) dan kedua komitmen Desa untuk kegiatan penanganan stunting dalam untuk RKP Des tahun berikutnya (2019).

Peserta rembuk stunting tingkat desa meliputi:

  1. Aparat dan Kepala Desa
  2. BPD
  3. Tim perencana kegiatan desa
  4. Unsur PKK
  5. KPMD
  6. Kader Posyandu
  7. Bidan Desa
  8. Tendik PAUD
  9. Pelaku program terkait penanganan stunting termasuk UPT terkait (Puskesmas terutama Sanitarian dan Ahli Gizi, Pamsimas, PKH, KRPL, KWT, dll)
  10. organisasi masyarakat seperti kelompok tani/KWT
  11. kelompok keagamaan dan
  12. karang taruna.

Langkah fasilitasi rembuk stunting sebagai berikut:

  1. Siapkan rumusan kegiatan hasil diskusi kelompok terarah,
  2. Presentasikan kondisi desa dengan menggunakan peta sosial, data sasaran, kondisi layanan, peta kelembagaan desa.
  3. Diskusi rancangan kegiatan konvergensi stunting hasil perumusan kegiatan:
    • Apakah strategi kegiatannya sudah tepat?
    • Apakah pelaksananya sudah tepat?
    • Apakah usulan ke desa sudah tepat?
    • Bagaimana kekuatan pembiayaan oleh desa?
    • Bagaimana UPTD dapat mendukung program konvergensi stunting desa?
    • Usulan perubahan penjadwalan kegiatan
  4. Catat hasil diskusi ke dalam formulir Rencana Kegiatan Konvergensi Penanganan Stunting (lihat dalam Buku Monitoring).
  5. Fasilitasi kesepakatan dalam rembuk stunting ini untuk mengadakan rapat koordinasi setiap 3 bulan sekali untuk membahas pelaksanaan konvergensi dan monitoring penanganan stunting di desa.
  6. Fasilitasi Kepala Desa untuk membuat komitmen sesuai kewenangan desa atas pembiayaan kegiatan konvergensi stunting pada RKPDes tahun berikutnya (2019). Misalnya Desa berkomitmen akan mengalokasi kegiatan penanganan stunting minimal 15% atau 20% dari APBDes sesuai hasil musyawarah.
  7. Buat notulensi dan berita acara hasil rembuk stunting yang ditanda tangani Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Baca Juga :  Bank Tanah sebagai Wujud Kehadiran Negara dalam Pengelolaan dan Pemanfaatan Tanah yang Lebih Berkeadilan

Rembuk stunting ini membahas dua hal, pertama kegiatan konvergensi penanganan stunting yang akan dilakukan pada tahun berjalan (2018) dan kedua komitmen Desa untuk kegiatan penanganan stunting dalam untuk RKP Des tahun berikutnya (2019). 7 Tahapan Rembuk Stunting Tingkat Desa diharapkan mampu memberikan jawaban kepada para fasilitator rembuk stunting di tingkat desa.(*)

(PD)

Related posts