3 Paket Ganja Siap Edar Diamankan Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota

“Rencananya pengungkapan ini akan terus kami kembangkan, karena menurut pengakuan RR, daun ganja kering tersebut diperolehnya dari seseorang yang identitasnya sudah kami ketahui,” kata Akp Yudi.
“Sedangkan untuk RR yang berhasil kami amankan ini, kami akan menerapkan pasal 114 (1) dan pasal 111 (1) Undang -undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.

Rep. As/smi.
Red. Umr

Baca Juga :  Gakkum KLHK Tindak Tambang Illegal di Tahura Bukit Soeharto di Kalimantan Timur

Related posts