“Pertama, pelanggaran terdiri pelanggaran administrasi (siaran partai politik di televisi), kedua, dugaan pelanggaran peraturan lainnya (netralitas ASN, diteruskan ke KASN), dan 23 laporan/temuan masih dalam proses penanganan pelanggaran,” pungkasnya.
Untuk itu, dalam masa kampanye tersisa hinga masa tenang, Bawaslu mengajak seluruh elemen masyarakat untuk melakukan pencegahan pelanggaran, melalui penguatan literasi kepemiluan, kolaborasi, pengawasan partisipatif, menyampaikan informasi/aduan kepada Bawaslu jika menemukan potensi/dugaan pelanggaran, dan kegiatan lainnya dalam rangka mencegah pelanggaran Pemilu dan sengketa proses Pemilu.(*)