22 Hari Awasi Kampanye, Bawaslu Lakukan 90.716 Upaya Pencegahan dan 70 Dugaan Pelanggaran

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Selama 22 hari mengawasi tahapan kampanye sejak 28 November 2023, Bawaslu telah melakukan 90.716 upaya pencegahan dan, 126 dugaan pelanggaran konten internet (siber) terkait pemilu, serta menangani 70 dugaan pelanggaran Pemilu.

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Lolly Suhenty menjelaskan, berdasarkan data pencegahan melalui formpencegahan.bawaslu.go.id, selama Januari s.d 19 Desember 2023, Bawaslu telah melakukan 90.716 aktivitas pencegahan, di antaranya: 22.608 identifikasi kerawanan (25 %), 2.271 pendidikan (3 %), 2.706 partisipasi masyarakat (3 %), 3.824 kerja sama (4 %), 20.501 surat pencegahan (23 %), 7.577 publikasi (8 %), dan 31.229 inovasi/kegiatan lainnya (34 %).

Read More
banner 300x250

“Upaya pencegahan ini terus bertambah setiap hari dan menjadi salah satu strategi pengawasan Bawaslu yang mengedepankan pencegahan,” kata Lolly saat siaran pers Bawaslu, Selasa (19/12/2023).

Kemudian Lolly juga menjabarkan hasil penanganan pelanggaran konten internet (Siber) terkait pemilu, Bawaslu menangani 126 dugaan pelanggaran konten internet (siber) terkait Pemilu. Temuan tersebut berasal dari patroli pengawasan siber, penelusuran melalui Intelligent Media Monitoring (IMM) Bawaslu (https://imm.bawaslu.go.id), dan aduan masyarakat.

Pelanggaran konten internet (siber) yang ditemukan terdari 3 jenis, yakni ujaran kebencian (Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik), hoaks (Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik), dan dugaan pelanggaran Pemilu (Pasal 280, Pasal 281, Pasal 282, Pasal 283, Pasal 287, Pasal 292, Pasal 304, Pasal 306 UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum).

Baca Juga :  Bawaslu Harap Peserta Pemilu 2024 Transparan Soal Dana Kampanye

Related posts