12 Kebijakan Dukcapil Mudahkan Masyarakat Peroleh Layanan Adminduk

lensareportase.com, Jakarta – Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri bertekad terus memperkuat layanan administrasi kependudukan (Adminduk) dengan memberikan pelayanan yang terbaik. Semangat seluruh aparatur Dukcapil di seluruh Indonesia adalah memberikan pelayanan Adminduk yang membahagiakan masyarakat.

“Pelayanan Adminduk terus diperbaiki dan dimaksimalkan, termasuk membuka ruang dialog untuk memberi kesempatan kepada masyarakat untuk menyampaikan keluhan, masukan tentang layanan Dukcapil. Kalau masih ada layanan Dukcapl yang jelek, itu tanggung jawab saya sebagai Dirjen Dukcapil,” kata Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh dalam forum virtual Dukcapil Menyapa Masyarakat, Jakarta, Sabtu (17/7/2021).

Menurut Dirjen Zudan, Dukcapil punya 12 kebijakan yang terus dikerjakan dan diperbaiki terus menerus agar layanan Adminduk bisa menjadi lebih mudah, akurat dan lebih cepat selesai.

“Harapan saya ujung akhirnya siapa pun penduduk yang dilayani Dukcapil semuanya suka cita, tersenyum lebar dan berbahagia karena dokumen kependudukannya selesai diurus dengan cepat, dan mudah,” kata Zudan.

Secara rinci Dirjen Zudan menjelaskan kebijakan pertama adalah Single Identity Number (SIN). SIN dimaksudkan agar penduduk Indonesia tidak boleh punya NIK lebih dari satu. Semangatnya setiap penduduk di Indonesia punya satu NIK satu identitas.

“Pekan lalu saya mendapatkan pengaduan satu penduduk tidak bisa mendapatkan KTP di Kabupaten Mesuji Lampung. Dia mengatakan baru pindah dari Jambi. Saya cek datanya dan kenapa pindah dari Jambi ke Mesuji tidak bisa dicetak KTP-el nya. Saya mendapat informasi Mesuji menolak mencetak karena di Jambi dia sudah rekam data KTP-el, kemudian di Mesuji dia minta dibuatkan NIK dan KTP-el baru lagi sehingga terjadi data ganda. Sementara dari Jambi dia tidak lapor kalau pindah penduduk. Walhasil datanya terblokir secara sistem,” urai Zudan.

Baca Juga :  Kunjungi SMPN 2 Kota Bandung, Mendikbudristek Tinjau Pelaksanaan PTM Terbatas

Selanjutnya kebijakan kedua, stelsel pelayanan Dukcapil bergeser dari pasif menjadi aktif. “Masyarakatnya aktif mengurus sendiri dokumennya jangan lewat calo. Sekarang bisa ajukan pelayanan melalui online bisa juga offline. Dan pegawai Dukcapil juga aktif memberikan pelayanan jemput bola dengan merekam KTP-el ke rumah-rumah penduduk. Daerah lain juga aktif dengan program pengantaran dokumen,” kata Zudan menjelaskan.

Ketiga, perubahan asas peristiwa menjadi asas domisili. Menurut Zudan, dulu pembuatan dokumen kependudukan berasaskan tempat terjadinya peristiwa. Yaitu pencatatan kematian, kelahiran, perkawinan, perceraian di tempat kejadian dan langsung diurus di kantor dinas terdekat.

“Sekarang tidak. Semua dokumen diurus sesuai dengan alamat KTP dan KK. Ini untuk memudahkan. Misalnya, dulu akta kelahiran saya dibuat di Kabupaten Sleman. Sekarang saya tinggal di Bekasi. Kalao akta kelahiran saya hilang saya nggak perlu pulang ke Sleman. Saya cetak baru lagi di Kabupaten Bekasi, diterbitkan kutipan akta lahir kedua setelah saya mendapat keterangan kehilangan dari kepolisian.” katanya lebih jelas.

Keempat, KTP-el berlaku seumur hidup. Artinya, KTP-el tidak perlu diganti bila tidak ada elemen data yang berubah. “Bila status kawinnya tetap, namanya tetap, golongan darahnya tetap, pekerjaan dan alamat rumah juga tetap tidak ada yang berubah, maka tidak perlu diganti KTP-el nya walaupun masa berlakunya 5 tahun sudah lewat,” ujarnya.

Kelima, semua pelayanan adminduk tidak boleh dipungut biaya. Dulu layanan adminduk berbayar, sekarang gratis. Kalau masih membayar berarti kena pungli yakni membayar pada calo.

“Bagaimana kalo minta tolong tetangga kok disuruh bayar? Ya, itu berarti bukan bayar Dukcapil tapi bayar ke tetangga untuk uang transport beli bensin, atau makan siang. Makanya, urus sendiri dokumen anda, luangkan waktu. Kalau nggak bisa offline urus secara online,” pesan Zudan.

Baca Juga :  Terima Kunjungan Panglima Angkatan Bersenjata Australia, Ini Komitmen Panglima TNI

Keenam, rekam cetak KTP-el di luar domisili. “Kalau anda asli Medan merantau ke Jakarta tidak perlu pulang ke Medan untuk bikin KTP termasuk yang hilang. Buat saja di Jakarta ke Suku Dinas Dukcapil atau kelurahan terdekat dengan membuat surat keterangan kehilangan dari kepolisian.”

Ketujuh adalah kebijakan layanan terintegrasi. “Bila anda mengurus akta kelahiran anak, maka akan didapat dokumen terkait lainnya yaitu: KIA dan KK baru dengan nama anak. Minta ke Dukcapil,” ujarnya.

Kedelapan, Dukcapil terus mendata warga yang meninggal dunia dengan membuat Buku Pokok Pemakaman di setiap tempat pemakaman umum (TPU). Dengan melihat data pemakaman di TPU, maka petugas Dukcapil bisa langsung mencatat orang meninggal itu dalam database kependudukan.

Kesembilan, warga yang mengurus KTP-el sudah sangat dimudahkan tanpa persyaratan Surat Pengantar RT/RW. Cukup membawa fotocopy KK. “Respons mayarakat sudah bagus dengan data cakupan perekaman KTP-el sudah mencapai lebih 98 persen.”

Kesepuluh, pindah penduduk tanpa pengantar RT/RW. “Ini sudah sangat mudah karena data penduduk sudah ada di database sehingga cukup membawa fotokopi KK. Bila dalam satu KK itu tidak pindah semua, maka yang pindah diterbitkan surat pindah, yang masih tinggal domisili lama diterbitkan KK baru. Untuk itu tidak perlu persetujuan suami atau istri, tetapi untuk anak-anak perlu persetujuan ayah ibu. Sebab, lelaki dan perempuan di Indonesia memiliki derajat yang sama,” jelas Zudan.

Kalau istri ada masalah dengan suami kemudian minggat, suami nggak tau itu gimana? “Itu urusan pribadi keluarga bukan urusan Dukcapil. Diselesaikan di level keluarga masing-masing. Kalau orang mau pindah tidak diizinkan pindah, bila ada KDRT istri disiksa suami tapi dinas Dukcapil minta syarat perstujuan suami. Ya si istri akan terus dapat KDRT karena suaminya nggak akan memberikan persetujuan. Maka dalam Perpres 96 Tahun 2019, untuk istri pindah tidak ada persyaratan persetujuan suami,” Zudan menjelaskan latar belakang kebijakan itu.

Baca Juga :  JAM PIDUM Menerima Audiensi dari U.S. DOJ OPDAT

Kesebelas, kartu identitas untuk semua usia (KIA, dan KTP-el). Mulai 2016 Indonesia mulai menerapkan kartu identitas anak (KIA) untuk anak usia nol sampai kurang 17 tahun, dan KTP-el untuk usia 17 tahun atau sudah menikah.

Keduabelas, pada 2019 Dukcapil meluncurkan Dukcapil go Digital ditandai dengan penerapan tanda tangan elektronik (TTE) pada dokumen kependudukan. Penerbitan dokumen kependudukan tidak terkendala lagi oleh ruang dan waktu. Kelanjutannya, dokumen kependudukan bisa dicetak mandiri dengan kertas putih biasa, kecuali KTP-el dan KIA. “Masyarakat juga bisa mencetak dokumen kependudukan di Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM). Saat ini di Indonesia sudah ada 208 ADM,” kata Zudan.

“Jadi kalau mengurus dokumen kependuduk tinggal nomor hape Anda sehingga dokumen bisa dikirim dalam bentuk PDF dan bisa dicetak sendiri. Kemudian kalau ada NIK yang belum terbaca kita selesaikan segera di forum ini,” demikian Zudan Arif Fakrulloh.(*)

Puspen Kemendagri

Related posts